INFO...CEK DATA GTK DAPODIK MELALUI INFO GTK..SALAM SUKSES
HEADLINE
1 2 3 4 5
MOTIVASI HARI INI 
Perbuatan baik tanpa disertai ketulusan sama seperti menambahkan kotoran ke dalam air dan memanggulnya. Terasa memberatkan dan tidak memberi manfaat apapun pada yang memikulnya.
"Imaam Ibn-ul-Qayyim"

Senin, 23 Maret 2015

Penggunaan Dana sesuai Juknis BOS 2015, Adakah Perhatian Kesejahteraan untuk Operator Sekolah?

Juknis BOS 2015Beberapa waktu yang lalu beredar kabar bahwa honor operator sekolah dalam pengelolaan Dapodik akan masuk dalam Juknis BOS 2015. Dan akhirnya, telah disosialisasikan penggunaan dana BOS dalam Juknis tersebut. Memang ada beberapa perubahan berkaitan dengan kegiatan penggunaan dana BOS. Mari kita simak.
Penggunaan  dana  BOS  di  sekolah  harus  didasarkan  pada  kesepakatan dan  keputusan  bersama antara  Tim  Manajemen  BOS  Sekolah,  Dewan Guru  dan  Komite  Sekolah.  Hasil  kesepakatan diatas  harus  dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta  rapat. Kesepakatan  penggunaan  dana  BOS  harus  didasarkan skala  prioritas  kebutuhan sekolah,  khususnya  untuk  membantu mempercepat  pemenuhan  standar  pelayanan minimal dan/atau  standar nasional pendidikan.
Perubahan pada Juknis BOS 2015 yang membawa angin segar untuk operator sekolah adalah pada komponen pembiayaan 2 nomor 5 yang berbunyi: Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
Dimana pada Juknis BOS 2014 atau juknis tahun sebelumnya berbunyi: Biaya pemasukan data pokok  pendidikan 
artinya segala pembiayaan dalam proses pengelolaan Data Pokok Pendidikan, boleh dibebankan BOS, termasuk honor lembur.

Komponen 2: Penerimaan peserta didik baru

Meliputi:
  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Administrasi pendaftaran
  3. Penggandaan formulir Dapodik
  4. Administrasi pendaftaranPendaftaran ulang
  5. Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan 
  6. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. Penyusunan RKS/RKAS
  8. Dan kegiatan lain yang terkait
Surat edaran Dirjen Dikdas Kemendikbud tentang Pembiayaan Dapodik Klik Disini

0 komentar: